Showing posts with label Puasa. Show all posts
Showing posts with label Puasa. Show all posts

Melatih anak untuk mudah berpuasa

|| || , || Leave a comments


cahayaislami99.blogspot.com

Bagaimana tips melatih anak untuk berpuasa?


Ternyata sudah ada contoh dari para sahabat di masa silam untuk mendidik anak-anak mereka hingga bisa berpuasa penuh sampai waktu berbuka.








عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ أَرْسَلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ « مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ » . قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا ، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ ، حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ
“Dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang ke salah satu suku Anshar di pagi hari Asyura.” Beliau bersabda, “Siapa yang di pagi hari dalam keadaan tidak berpuasa, hendaklah ia berpuasa. Siapa yang di pagi harinya berpuasa, hendaklah berpuasa.” Ar Rubayyi’ mengatakan, “Kami berpuasa setelah itu. Lalu anak-anak kami pun turut berpuasa. Kami sengaja membuatkan mereka mainan dari bulu. Jika salah seorang dari mereka menangis, merengek-rengek minta makan, kami memberi mainan padanya. Akhirnya pun mereka bisa turut berpuasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960 dan Muslim no. 1136)
Ibnu Batthol menjelaskan bahwa para ulama sepakat, ibadah dan kewajiban barulah dikenakan ketika telah baligh (dewasa). Namun kebanyakan ulama sudah menyunnahkan (menganjurkan) mendidik anak untuk berpuasa sejak kecil, begitu pula untuk ibadah lainnya. Hal ini untuk keberkahannya dan agar membuat mereka terbiasa sejak kecil, sehingga semakin mudah mereka lakukan ketika telah diwajibkan.
Al Muhallab berpandangan, hadits ini mengandung pelajaran bahwa siapa saja yang mengajak anak untuk melakukan ketaatan pada Allah, mengajak mereka untuk konsekuen dalam menjalankan ibadah, mereka itu akan diberi pahala lantaran hal itu. Kesulitan ketika mengharuskan mereka untuk melakukan seperti itu tidak membuat mereka sulit.
Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama berselisih pendapat dalam hal kapan anak diperintah untuk berpuasa. Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Urwah, ‘Atho’, Az Zuhri, Qatadah, Imam Syafi’i berpandangan bahwa mereka diperintah puasa ketika mereka sudah mampu. Al Auza’i memiliki pandangan bahwa mereka dikenakan kewajiban puasa ketika mereka sudah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak merasa lemas ketika itu. (Syarh Al Bukhari li Ibni Batthol, 7: 125)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan perintah untuk melatih anak dalam melakukan ketaatan dan mendidik mereka untuk beribadah. Akan tetapi, mereka tetap masih belum terbebani syariat atau belum mukallaf. Sedangkan Al Qadhi mengatakan bahwa telah terdapat riwayat dari Urwah, ketika telah mampu puasa, anak sudah wajib puasa. Namun pernyataan jelas keliru karena bertentangan dengan hadits shahih yang menyatakan, “Pena diangkat dari tiga orang (di antaranya), dari anak kecil hingga ia ihtilam (baligh).” Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 8: 15)
Kalau dalam hadits di atas mereka diberi hiburan mainan sehingga terlena bermain lantas mereka menyempurnakan puasanya.
Tips lain yang bisa dilakukan adalah mengajak anak makan sahur bersama keluarga agar memiliki energi untuk berpuasa. Menu makan sahur pun diusahakan dibuat yang mengandung lemak dan tambahan susu. Kalau mereka sudah mau berpuasa, maka berilah pada mereka motivasi dan penghargaan, apalagi bila sudah berhasil berpuasa satu hari penuh. Penghargaan tidak harus berupa tambahan uang saku tapi bisa juga dengan memberikan menu spesial kesukaan anak saat berbuka. Tips terakhir, berbuka puasa dipilih dengan yang manis-manis karena bisa mengembalikan energi pada anak, semisal dengan kurma dan teh manis hangat.
Tips di atas bisa dipraktekkan untuk puasa Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya.
Semoga bermanfaat. Moga Allah mendidik anak-anak kita menjadi anak yang shalih shalihah.

Selesai disusun selepas Ashar di Darush Sholihin, di hari Asyura 10 Muharram 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

DALAM KEADAAN JUNUB KETIKA WAKTU SUBUH

|| || , || Leave a comments
Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu?



‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat,
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).
Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut.
Semoga yang singkat ini bermanfaat.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

mencicipi makanan ketika berpuasa

|| || || Leave a comments
Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.

cahayaislami99.blogspot.com



Ibnu ‘Abbas mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)
Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. ‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya membawakan Bab ‘Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya’. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي
Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil –sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

Apakah benar tidur orang yang berpuasa itu berpahala?

|| || || Leave a comments
Apakah benar tidur orang yang berpuasa itu berpahala? Apakah benar seperti itu?

cahayaislami99.blogspot.com



Di bulan Ramadhan saat ini, kita sering mendengar ada sebagian da’i yang menyampaikan bahwa tidur orang yang berpuasa adalah ibadah. Bahkan dikatakan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dengan penyampaian semacam ini, orang-orang pun akhirnya bermalas-malasan di bulan Ramadhan bahkan mereka lebih senang tidur daripada melakukan amalan karena termotivasi dengan hadits tersebut. Dalam tulisan yang singkat, kami akan mendudukkan permasalahan ini karena ada yang salah kaprah dengan maksud yang disampaikan dalam hadits tadi. Semoga Allah memudahkan dan menolong urusan setiap hamba-Nya dalam kebaikan.

Derajat Hadits Sebenarnya
Hadits yang dimaksudkan,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.
Perowi hadits ini adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya dibawakan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).
Kesimpulan: Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).

Tidur yang Bernilai Ibadah yang Sebenarnya
Setelah kita menyaksikan bahwa hadits yang mengatakan “tidur orang yang berpuasa adalah ibadah” termasuk hadits yang dho’if (lemah), sebenarnya maknanya bisa kita bawa ke makna yang benar.
Sebagaimana para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan suami istri) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Sebagaimana An Nawawi dalam Syarh Muslim (6/16) mengatakan,
أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ
“Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”
Jadi tidur yang bernilai ibadah jika tidurnya adalah demikian.
Ibnu Rajab pun menerangkan hal yang sama, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” (Latho-if Al Ma’arif, 279-280)
Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.
Jadi ingatlah “innamal a’malu bin niyaat”, setiap amalan tergantung dari niatnya.
Semoga Allah menganugerahi setiap langkah kita di bulan Ramadhan penuh keberkahan. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam, wal hamdu lillahi robbil ‘alamin.

Rujukan:
1. As Silsilah Adh Dho’ifah, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif Riyadh, Asy Syamilah
2. Latho-if Al Ma’arif fil Mawaasim Al ‘Aam minal Wazho-if, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy
3. Syarh Muslim, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
4. http://www.dorar.net/enc/hadith/نوم الصائم /pt
***
Diselesaikan pada waktu ifthor, 2 Ramadhan 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Puasa Ayyaumul bidh (puasa tengah bulan)

|| || || Leave a comments
Puasa ayyamul bidh adalah berpuasa pada 13, 14, 15 hijriyah setiap bulannya. Setiap bulan minimal seorang muslim berpuasa sebanyak tiga hari dan harinya bebas, namun diperintahkan untuk bisa berpuasa pada ketiga hari tersebut karena punya keutamaan. Lalu bagaimana jika seseorang menjalani puasa syawal, apakah tidak perlu lagi ia melaksanakan puasa ayyamul bidh atau bisa saja ia menambah lagi? Karena sebagian orang ada yang menyatakan tidak perlu lagi menambah puasa ayyamul bidh, bagi yang sudah menjalani puasa syawal enam hari.

cahayaislami99.blogspot.com

Minimal Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Beberapa hadits telah membicarakan tentang puasa tiga hari setiap bulannya. Puasa tiga hari ini senilai seperti puasa setahun. Karena satu hari puasa dinilai dengan sepuluh kebaikan semisal. Berarti kalau tiga hari setara dengan 30 hari. Jika rutin dilakukan setiap bulan, maka berarti seperti melaksanakan puasa setahun.
Namun hadits-hadits yang membicarakan puasa tiga hari ini ada dua macam:
1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari.
Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)
Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160).
2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah)
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Puasa Ayyamul Bidh Lebih Adfhol

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375-376.

Puasa Senin Kamis Lebih Afdhol dari Puasa Ayyamul Bidh

Jika kita melihat hadits tentang puasa tiga hari setiap bulan, itu memiliki keutamaan sebagaimana telah diutarakan. Adapun jika seseorang menambah lebih dari itu, tentu lebih utama. Seperti puasa Senin Kamis, tentu lebih utama dari puasa ayyamul bidh karena jumlah harinya lebih banyak dalam sebulan yaitu minimal delapan hari.
Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang melakukan puasa Senin Kamis di setiap pekannya, maka itu lebih afdhol dari puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa Senin Kamis jika dilakukan dalam sebulan tentu harinya lebih banyak dari puasa ayyamul bidh dan tentunya pahalanya akan lebih banyak.” (Ash Shiyam fil Islam, hal. 376).

Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh?

Jawabannya, tentu saja boleh. Karena minimal kita berpuasa dalam sebulan itu tiga hari. Jika kita sudah puasa Syawal 6 hari, kita pun masih boleh menambah dengan puasa Senin Kamis atau puasa ayyamul bidh. Namun jika mencukupkan dengan puasa Syawal saja tanpa puasa ayyamul bidh, itu pun dibolehkan karena puasa Syawal sudah melebihi tiga hari, ditambah pula puasa ayyamul bidh dihukumi sunnah sehingga ada pilihan mau melakukannya ataukah tidak.
Sehingga jika ada yang sampai melarang menambah puasa ayyamul bidh setelah melakukan puasa Syawal, ia harus datangkan dalil karena dalam berpuasa selama sebulan berapa kalinya ada kebebasan. Wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Ash Shiyam fil Islam fii Dhou-il Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-377.

Selesai disusun di tengah malam, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
Artikel www.rumaysho.com

Mengapa Harus Berpuasa Sunnah Di Hari Senin & Kamis ?

|| || , || Leave a comments
cahayaislami99.blogspot.com




RASULULULLAH Muhammad SAW senantiasa menghidupkan puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis. Inilah beberapa keutamaan dan keberkahan berpuasa pada hari Senin dan Kamis:

1. Pintu-pintu surga di buka pada dua hari tersebut, yaitu Senin dan Kamis.

Pada saat inilah orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan.
Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua  hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)
Keutamaan dan keberkahan berikutnya, bahwa amal-amal manusia diperiksa di hadapan Allah pada kedua hari ini. Sebagaimana yang terdapat dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
“Amal-amal manusia diperiksa di hadapan Alloh dalam setiap pekan (Jumu’ah) dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hambayang di antaradia dan saudaranyaterjadi permusuhan…” (HR. Muslim)
Karena itu, selayaknya bagi seorang Muslim untuk menjauhkan diri dari memusuhi saudaranya sesame Muslim, atau memutuskan hubungan dengannya, ataupun tidak memperdulikannya dan sifat-sifat tercela lainnya, sehingga kebaikan yang besar dari Allah Ta’ala ini tidak luput darinya.

2. Keutamaan hari Senin dan Kamis yang lainnya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias berpuasa pada kedua hari ini.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia mengatakan,
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin danKamis”. (HR. Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Imam Ahmad)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,
“Amal-amal manusia diperiksa pada setiap hari senin dan Kamis, makaaku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkanaku dalam keadaan berpuasa.”(HR. At Tirmidzi dan lainnya)
Dalam shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu bahwaRasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab,
“Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Al-Qur’an kepadaku pada hari tersebut.” (HR.Muslim)
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” (Lihat Subulus Salam)
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka di sunnahkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah).

3. Keutamaan lain yang dimiliki hari Kamis, bahwa kebanyakan perjalanan (safar) Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam terjadi pada hari Kamis ini.

Beliau menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan:
“Sangat jarang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.”
Dalam riwayat lain juga dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu:
“Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar pada hari Kamis di peperangan Tabuk,dan (menang) beliau suka keluar (untuk melakukan perjalanan) pada hari Kamis.” (HR.Bukhori)
[berbagai sumber]

Puasa Asyura

|| || , || Leave a comments
Bagaimanakah cara melakukan puasa Asyura?
cahayaislami99.blogspot.com




Puasa ‘Asyura ada tiga tingkatan[1] yang bisa dikerjakan;
Pertama: Berpuasa sebelum dan sesudahnya. Yaitu tanggal 9-10-11 Muharrom. Dan inilah yang paling sempurna.
Kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10, dan inilah yang paling banyak ditunjukkan dalam hadits.
Ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 saja[2].
Adapun berpuasa hanya tanggal 9 saja tidak ada asalnya. Keliru dan kurang teliti dalam memahami hadits-hadits yang ada.[3]
Berkaitan dengan cara pertama, yaitu berpuasa tiga hari (9-10-11) para ulama melemahkan hadits Ibnu Abbas[4] yang menjadi sandarannya.[5] Namun demikian, pengamalannya tetap dibenarkan oleh para ulama[6], dengan alasan sebagai berikut[7];
Pertama: Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyura (tanggal 10).
Kedua: Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh.[8]
Ketiga: Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang mana nabi telah mengatakan;
Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Alloh al-Muharrom.[9]
Keempat: Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa ‘Asyura, akan tetapi menyertakan hari lainnya juga[10]. Allohu A’lam.

Faedah: Bila ‘Asyura jatuh pada hari Jum’at atau Sabtu?

Ada hadits-hadits yang berisi larangan menyendirikan puasa jum’at dan larangan puasa sabtu kecuali puasa yang wajib. Apakah larangan ini tetap berlaku ketika hari ‘Asyura jatuh pada hari jum’at atau sabtu?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari Jum’at atau Sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa jum’at walaupun sebelum dan sesudahnya tidak puasa, atau dia ingin puasa Arafah atau ‘Asyuraa’ yang jatuh pada hari jum’at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari jum’at dan sabtu tanpa sebab-pen).[11]
—-
[1] Zaadul Ma’ad Ibnul Qoyyim 2/72, Fathul Bari 4/289, Tuhfatul Ahwadzi 3/526
[2] Syaikhul Islam berkata: “Puasa hari ‘Asyura menghapus dosa setahun, tidak dibenci apabila berpuasa pada hari ini saja”. Al-Akhbar al-Ilmiyyah Min al-Ikhtiyaroot al-Fiqhiyyah, Alauddin Ali bin Muhammad al-Ba’li hal.164
[3] Zaadul Ma’ad 2/72
[4] Yaitu hadits yang berbunyi: “Puasalah pada hari ‘Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”.
[5] Lihat Nailul Author Syaukani 4/273, Dho’if al-Jami’ as-Shaghir no.3506, Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal.177 keduanya oleh al-Albani, Tuhfatul Ahwadzi 3/527.
[6] Zaadul Ma’ad 2/73, Fathul Bari 4/289, al-Mughni Ibnu Qudamah 4/441, Lathoiful Ma’arif hal.109
[7] as-Shiyam fil Islam, DR.Said bin Ali al-Qohthoni hal.364
[8] Berdasarkan hadits riwayat Muslim: 1162
[9] HR.Muslim: 1163
[10] Fathul Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin Ibnu Utsaimin 5/305,
[11] Kitabus Shiyam Min Syarhil Umdah, Ibnu Taimiyyah, 2/652. Lihat pula Zaadul Ma’ad 2/79, Tahdzibus Sunan 3/297 keduanya oleh Ibnul Qoyyim, Kasyful Qona’, al-Buhuti Juz 2 Bab Puasa Tathowu’, al-Muharror, Ibnu Taimiyyah 1/350


Penulis: Ustadz Syahrul Fatwa bin Luqman (Penulis Majalah Al Furqon Gresik)
Artikel Muslim.Or.Id