
Bisa jadi juga karena krisis ekonomi, misalnya di Irak:
“Kemiskinan di Irak kini memunculkan lahan penghidupan baru: jual-beli organ tubuh. Sekitar 23 persen warga Irak hidup dalam kemelaratan dengan biaya hidup kurang dari US$ 2,2 (sekitar Rp 22.290) per hari. Angka pengangguran pun mencapai 18 persen.
Kondisi ini memaksa ratusan orang menjual ginjal atau organ lainnya melalui calo di Baghdad sepanjang 2008. Misalnya Karim Hussein. Pria asal provinsi Amara, Irak bagian selatan ini menempuh perjalanan panjang ke Baghdad untuk menjual ginjalnya seharga US$ 3.000 (sekitar Rp 30 juta).”[1]
Atau di Pakistan: ”Satu Keluarga Terpaksa Menjual Ginjal”
“Islamabad – Nassem Kausar mempunyai enam saudara laki-laki, satu perempuan, lima ipar perempuan dan dua keponakan. Semuanya telah menjual sebelah ginjalnya. “Kami melakukan ini karena miskin,” kata Kausar (30) dan tinggal di Sultanpur Mor, sebuah desa di Pakistan Timur. Media massa Pakistan menyebut negara itu sebagai “pasar ginjal” setelah kasus penjualan tersebut terungkap.
Sebuah ginjal dihargai US$ 2.500 (sekitar Rp 22 juta), sering kali kurang dari itu. Harga tersebut bukanlah harga yang dibayarkan penerima ginjal. Pasien yang membutuhkan ginjal harus membeli sekitar US$ 6.000 (Rp 54 juta) hingga US$ 12.000 (Rp 109 juta). Harga tersebut masih tergolong murah bila dibandingkan di China, di mana satu ginjal bisa seharga US$ 70.000 (Rp 638 juta).”[2]
Maka hukumnya adalah HARAM
Karena salah satu syarat jual beli adalah seseorang harus memiliki barang tersebut. Sedangkan manusia tidak berhak terhadap tubuhnya karena tubuhnya adalah titipan Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”[3]
Kemudian para ulama berkata, menjual tubuh manusia berarti bertentangan dengan Ayat bahwa Allah memuliakan manusia. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70)
Demikian semoga bermanfaat
@Pogung Lor-Yogya , 11 Sya’ban 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
“Kemiskinan di Irak kini memunculkan lahan penghidupan baru: jual-beli organ tubuh. Sekitar 23 persen warga Irak hidup dalam kemelaratan dengan biaya hidup kurang dari US$ 2,2 (sekitar Rp 22.290) per hari. Angka pengangguran pun mencapai 18 persen.
Kondisi ini memaksa ratusan orang menjual ginjal atau organ lainnya melalui calo di Baghdad sepanjang 2008. Misalnya Karim Hussein. Pria asal provinsi Amara, Irak bagian selatan ini menempuh perjalanan panjang ke Baghdad untuk menjual ginjalnya seharga US$ 3.000 (sekitar Rp 30 juta).”[1]
Atau di Pakistan: ”Satu Keluarga Terpaksa Menjual Ginjal”
“Islamabad – Nassem Kausar mempunyai enam saudara laki-laki, satu perempuan, lima ipar perempuan dan dua keponakan. Semuanya telah menjual sebelah ginjalnya. “Kami melakukan ini karena miskin,” kata Kausar (30) dan tinggal di Sultanpur Mor, sebuah desa di Pakistan Timur. Media massa Pakistan menyebut negara itu sebagai “pasar ginjal” setelah kasus penjualan tersebut terungkap.
Sebuah ginjal dihargai US$ 2.500 (sekitar Rp 22 juta), sering kali kurang dari itu. Harga tersebut bukanlah harga yang dibayarkan penerima ginjal. Pasien yang membutuhkan ginjal harus membeli sekitar US$ 6.000 (Rp 54 juta) hingga US$ 12.000 (Rp 109 juta). Harga tersebut masih tergolong murah bila dibandingkan di China, di mana satu ginjal bisa seharga US$ 70.000 (Rp 638 juta).”[2]
Maka hukumnya adalah HARAM
Karena salah satu syarat jual beli adalah seseorang harus memiliki barang tersebut. Sedangkan manusia tidak berhak terhadap tubuhnya karena tubuhnya adalah titipan Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”[3]
Kemudian para ulama berkata, menjual tubuh manusia berarti bertentangan dengan Ayat bahwa Allah memuliakan manusia. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70)
Demikian semoga bermanfaat
@Pogung Lor-Yogya , 11 Sya’ban 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[3] HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan Al-Albani
About Us http://www.lfclondon.co.uk/
About Us http://www.lfclondon.co.uk/
About Us http://www.lfclondon.co.uk/
About Us http://www.lfclondon.co.uk/
About Us http://www.lfclondon.co.uk/
About Us http://www.lfclondon.co.uk/
About Us http://www.lfclondon.co.uk/
Post a Comment
Silahkan berkomentar..:)