Dalam Alquran surat al Ahzab [33] ayat 33, Allah SWT telah mengingatkan agar kaum perempuan tidak meniru tingkah laku orang-orang jahiliah zaman dahulu.
Di
antara tingkah laku tercela itu mereka sering keluar rumah dan berjalan
di tengah kerumunan kaum laki-laki, tanpa perasaan malu sedikitpun. Pun
yang disebutkan Qutadah, mereka bahkan berjalan berlenggak lenggok pada
saat keluar rumah.
Seiring
dengan itu, juga tidak diperbolehkan bagi kaum perempuan untuk
menyerupai kaum laki-laki. Baik dalam bertindak, berbicara serta
berpakaian.
Rasulullah
SAW secara tegas melarangnya. Hadis yang diriwayatkan al Thabrani
menegaskan pernah ada seorang perempuan lewat di depan Nabi sambil
memanggul panah, seketika Nabi bersabda, ''Allah melaknat wanita yang
sengaja menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita."
Namun
demikian, Islam tidaklah melarang kaum perempuan untuk berdandan serta
berhias. Keduanya justru sangat dianjurkan untuk menjaga kodrat
kewanitaannya itu. Misalnya saja, para fukaha sepakat membolehkan
melubangi telinga untuk memakai anting-anting. Praktik ini bisa
dilakukan wanita dewasa ataupun bayi-bayi perempuan. Para sahabat Nabi
SAW pun terbiasa melakukan ini.
Ibn
al Qayyim memandang praktik seperti itu merupakan sebuah kemaslahatan
dan hak bagi kaum perempuan. Nabi pun tidak melarangnya. Dan untuk
mempercantik diri, memakai perhiasan emas dan sutra pun diperbolehkan,
asalkan tidak berlebihan. Sebaliknya, hal ini sangat dilarang bagi kaum
laki-laki untuk dilakukan sebab emas dan sutra adalah perhiasan khusus
bagi wanita.
Post a Comment
Silahkan berkomentar..:)