Cahayaislami99.blogspot.com |
Rambut merupakan salah satu perhiasan pada diri wanita yang patut dijaga. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memuliakan rambut. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(HR. Abu Dawud dan dishahikan Al-Albani).
Bentuk memuliakan rambut ialah dengan membersihkannya, mencucinya, meminyakinya, menyisirnya, dan merapikan ujung-ujungnya agar tidak acak-acakan. Bahkan ini merupakan perintah dalam agama Islam yang harus ditaati sebagai bentuk takwa. Di antara hadist yang menjelaskannya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku:
“Beliau melihat seorang lelaki yang acak-acakan rambutnya. Rasulullah bersabda, ‘Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu untuk merapikan rambutnya?’ Kemudian beliau melihat seorang lelaki yang kotor pakaiannya. Beliau bersabda, ‘Tidakkah orang ini mendapatkan air untuk mencuci pakaiannya?‘” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Dalam merapikan (menyisir) rambut pun memiliki adab-adab yang perlu diperhatikan. Adab-adab ini sebaiknya dipegang teguh karena seluruh kebaikan ialah memegang teguh sunnah dalam segala urusan.
Di antara adab-adab menyisir rambut ialah sebagai berikut:
1. Memulai dari rambut sebelah kanan.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, ia berkata,(Hadits shahih riwayat Al-Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).
2. Meminyaki rambut dan merapikannya dengan air apabila acak-acakan.
Berdasar pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat orang yang rambutnya acak-acakan,3. Tidak mencukur sebagian dan sebagian yang lainnya.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,Al-Qaza’ ialah mencukur kepala sebagian dengan meninggalkan rambut pada bagian sebalah depan (cukur kuncung). Potongan rambut seperti ini banyak merebak di kalangan para pemuda dan dianggap sebagai mode. Itu merupakan tipu daya iblis terhadap umat manusia yang didukung pula oleh kaum Yahudi dan Nasrani dalam menyebarkan pemikiran busuk dan kesesatan sebagai upaya untuk merusak kaum muslimin.
4. Tidak berlebih-lebihan mengurus rambut dan menyisirnya.
Apabila seseorang sudah menghabiskan waktunya untuk mengurus dan menghias rambut, maka ini merupakan tindakan berlebih-lebihan dan makruh hukumnya. Dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:Maksudnya ialah Rasulullah melarang menyisir rambut secara berlebihan, apabila rambut masih terlihat bagus dan rapi. Berlebihan dalam bersisir memungkinkan seseorang untuk berpaling dari mengurus perkara-perkara yang lebih penting, dan lebih parah, dapat melalaikannya dari dzikrullah.
Banyak wanita muslimah yang senang pergi ke salon untuk mengurus rambut, padahal itu merupakan salah satu sikap berlebih-lebihan dalam mengurus rambut. Selain itu, sering pergi ke salon dapat membuang harta secara mubazir (boros). Ditambah lagi, kebanyakan salon masih mencampurbaurkan antara laki-laki dan wanita, sehingga memungkinkan wanita untuk memperlihatkan rambutnya kepada laki-laki asing. Karena itu, wajib bagi kita sebagai muslimah untuk menghindari tempat semacam itu yang mana banyak sekali kemungkarannya.
Penulis: Dyah Iffah Novitasari
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: Kitab Ahkamu az-Ziinati Li an-Nisaa’ oleh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Terjemahan.
[muslimah.or.id]
Post a Comment
Silahkan berkomentar..:)