cahayaislami99.blogspot.com |
“Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila telah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya melainkan ini dan ini (Rasulullah berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangannya hingga pergelangannya).” (HR. Abu Daud)
Wanita adalah manusia yang paling berharga. Segala sesuatu dari wanita perlu dijaga, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut. Wanita itu diibaratkan sebuah barang yang mudah pecah. Jika sudah pecah tidak akan kembali sempurna seperti sedia kala. Adakalanya diperbaiki dengan cara di lem atau sejenisnya, itu juga tidak akan pernah sama dengan sedia kala. Untuk itu, wanita seyogyanya menjaga diri sebaik mungkin meskipun hanya sehelai rambut. Salah satu usaha menjaga diri seorang wanita adalah dengan menutup aurat. Karena, menutup aurat merupakan sebuah perintah Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan…”
(QS. Al-A’raf : 26)
Di zaman sekarang ini pada dasarnya semua wanita terutama yang sudah baligh mengetahui akan perintah menutup aurat tapi tidak memahami bagaimana cara menutup aurat yang benar. Banyak sekali busana muslimah yang nyatanya tidak muslimah, banyak wanita berpakaian tapi telanjang, dan berjilbab yang mengedepankan modis daripada syari’at. Untuk itu, perlu difahami beberapa kriteria yang baik dan benar dalam mengenakan pakaian sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW.
- Benar-benar berfungsi sebagai penutup aurat. Hendaklah wanita
berpakaian dengan menutup seluruh bagian tubuh baik rambut selembarpun
terkecuali muka dan telapak tangan sebagaimana dalam hadits yang
tertulis di awal tadi.
- Tidak ketat. Fatimah putri Rasulullah SAW pernah berkata kepada Asma: “Wahai
Asma! Sesungguhnya Aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum
wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya.”
(HR. Abu Nu’aim). Sekarang ini, telah banyak kita jumpai wanita-wanita
yang menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian. Tapi, pakaian tersebut
sangat ketat sehingga tergambar bentuk tubuhnya. Yang demikian ini
adalah perilaku membungkus aurat, bukan menutup aurat.
- Tidak transparan. “Suruhlah istrimu untuk mengenakan kain
tipis (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, karena sesungguhnya akan
khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.” Perintah tersebut diberikan Rasulullah SAW kepada Usamah bin Zaid ketika ditanya oleh Nabi SAW tentang kain tipis (al-qabthiyah).
Usamah pun menjawab bahwa ia telah mengenakannya kepada istrinya.
Artinya, Rasulullah menyuruh agar memakai lagi kain tipis sebagai
pakaian bagian dalam dan ditutup kembali dengan pakaian yang lebih tebal
dengan bertujuan agar tidak terlihatnya warna kulit dan lekuk tubuh.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki. “Tidak termasuk
golongan kami para perempuan yang menyerupai diri dengan kaum laki-laki
dan kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan kaum perempuan.”
(HR. Ahmad dan Abu Nuaim). Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan
bahwa laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya merupakan suatu
perkara yang dilarang.
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya.”
Oleh karena itu, seorang wanita muslimah tidak boleh berpakaian
seperti orang kafir. Karena, sesungguhnya kaum muslimin dan muslimah
mempunyai ciri khas yang membedakan mereka dengan orang kafir dalam segi
berpakaian.
- Pakaian yang berupa jilbab. “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu….” (QS.
AL-Ahzab:59). Yang dimaskud dengan jilbab itu sendiri bisa bermakna
milhafah (baju kurung atau semacam abaya yang longgar dan tidak tipis),
kain (kisa’) yang dapat menutupi seluruh tubuh bagian tubuh.
- Memperpanjang ujung pakaian. Wanita diperintahkan
memanjangkan bajunya sejengkal dan ditambah sehasta . Tapi, bukan untuk
disombongkan melainkan untuk memenuhi syarat dalam menutup aurat secara
sempurna.
- Bukan diniatkan untuk perhiasan. Pakaian muslimah bukan berfungsi sebagai perhiasan sebagaimana dalam firman Allah SWT: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka…”
(QS. An-Nur : 31). Perintah mengenakan jilbab bagi wanita adalah untuk
menutupi perhiasan wanita bukan menjadi perhiasan bagi wanita.
- Tidak diberi wewangian atau farfum. “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkanbaunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
- Bukan untuk popularitas. “Barangsiapa mengenakan pakaian
syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan
kepadanya pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud). Oleh karena itu, bagi setiap muslimah hendaknya tidak menggunakan pakaian dengan tujuan syuhrah dan senantiasa niat berpakaian untuk beeribadah kepada Allah SWT.
[retsa/islampos/100pesannabipadawanita]
Post a Comment
Silahkan berkomentar..:)