Pernahkah anda melihat
bagaimana panik dan dan khawatirnya keluarga pasien. Tatkala dokter
menyatakan bahwa sang pasien membutuhkan sekian kantung darah, jika
tidak mungkin nyawanya tidak tertolong lagi. Pergilah ia ke PMI atau
bank darah, ternyata darah golongan tersebut sedang habis (apalagi bulan
Ramadhan, seringkali stok darah menipis).
Atau pernahkan anda melihat seorang ibu bertanya kepada setiap orang yang ditemui, kemudian bertanya golongan darah serta memohon dengan sangat agar mau mendonorkan darahnya. Karena anaknya butuh beberapa kantung “fresh blood” (darah yang langsung diperoleh dari donor, tanpa disimpan dalam waktu yang lama). Suasana kepanikan dan rasa iba beberapa dari kami yang melihatnya. Kalau saja tidak ada batsa waktu tiga bulan lagi baru bisa donor, maka kami akan donorkan darah kami.
Akhirnya kondisi ini yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak agar untuk menjual darah mereka. Kami mendapat beberapa info bahwa ada orang yang seperti ini, misalnya tukang becak dan tukang parkir di sekitar rumah sakit yang mereka rutin menjadi donor bayaran. Jika ada yang panik seperti ini, mereka akan menjual darahnya.
Pada kesempatan kali ini, kami mengajak dan menghimbau agar anda bisa menjadi donor tetap darah anda karena ini sangat bermanfaat untuk dunia anda lebih-lebih untuk akhirat dengan niat yang benar.
Donor darah adalah amalan yang mulia:
Donor darah termasuk amalan yang mulia, Yaitu termasuk memelihara kehidupan manusia bahkan seolah-olah seluruhnya.
Mengenai ayat:
Ketik syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya apakah donor darah termasuk dalam ayat diatas, beliau menjawab:
“Boleh jadi donor darah termasuk dalam ayat yang mulia tersebut. Jika kesembuhan tergantung/terwujud dengan donor darah tersebut-jika Allah mengizinkannya-.”[1]
Semoga dengan membantu sesama saudara kita, maka Allah akan senantiasa membantu kita di saat-saat sulit baik dunia maupun akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allah itu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.”[2]
Dan beliau bersabda:
”Barangsiapa yang melapangkan kesulitan seorang mukmin dari kesulitan-kesulitan dunia, Allah akan melapangkan kesulitannya dari kesulitan-kesulitan akhirat.” [3]
Jika masih ada yang meragukan hukum terkait donor darah. Maka berikut ketetapan dari Hai’ah kibar ulama (Terdiri dari kumpulan ulama senior yang mumpuni) mengenai hal ini:
Setelah mempelajari masalah ini dengan berdiskusi dan bertukar pikiran (dengan ahlinya). Mayoritas majelis menetapkan:
1.Manusia boleh mendonorkan darahnya selama tidak membahayakan dan ada kebutuhan untuk menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan.
2. Boleh mendirikan bank darah, menerima donor darah dari manusia untuk diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkan. Bank Darah tidak boleh mengambil kompensasi berupa uang (menjual darah) kepada orang sakit atau wali mereka untuk mendapat keuntungan. Karena hal ini untuk kemashalahatan kaum muslimin secara umum.[4]
Manfaat secara medis:
Manfaat secara medis sangat banyak dan hampir tidak ada yang menyangkalnya.
Terutama jika dilakukan secara rutin, manfaatnya misalnya:
– Menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, serta me-refresh darah lama dengan darah yang baru. Zat besi yang terlalu banyak bisa memicu oksidasi kolesterol yang ini merupakan potensiterjadinya stroke dan serangan jantung
-sebagai diet menurunkan berat badan secara alami. Diberitakan sekitar 7 %, karena terjadi pembakaran kalori saat donor darah.
Adapun manfaat lainnya cukup banyak, misalnya
-Membantu membakar kalori
-Deteksi dini resiko kesehatan
-Meningkatkan kapasitas paru-paru dan ginjal
-Meningkatkan kesehatan psikologis
-Membantu sirkulasi darah
-Memaksimalkan darah dalam paru-paru
-Menurunkan zat seng dalam darah
– Memperbaharui sel darah baru
– Mencegah resiko kesehatan
-Mencegah penyakit langka
– Menghilangkan kaku di pundak
– Mengetahui lebih lanjut tentang tipe darah individu karena sebelum donor, darah anda akan diperiksa terlebih dahulu.
@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
[muslimafiyah]
Atau pernahkan anda melihat seorang ibu bertanya kepada setiap orang yang ditemui, kemudian bertanya golongan darah serta memohon dengan sangat agar mau mendonorkan darahnya. Karena anaknya butuh beberapa kantung “fresh blood” (darah yang langsung diperoleh dari donor, tanpa disimpan dalam waktu yang lama). Suasana kepanikan dan rasa iba beberapa dari kami yang melihatnya. Kalau saja tidak ada batsa waktu tiga bulan lagi baru bisa donor, maka kami akan donorkan darah kami.
Akhirnya kondisi ini yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak agar untuk menjual darah mereka. Kami mendapat beberapa info bahwa ada orang yang seperti ini, misalnya tukang becak dan tukang parkir di sekitar rumah sakit yang mereka rutin menjadi donor bayaran. Jika ada yang panik seperti ini, mereka akan menjual darahnya.
Pada kesempatan kali ini, kami mengajak dan menghimbau agar anda bisa menjadi donor tetap darah anda karena ini sangat bermanfaat untuk dunia anda lebih-lebih untuk akhirat dengan niat yang benar.
Donor darah adalah amalan yang mulia:
Donor darah termasuk amalan yang mulia, Yaitu termasuk memelihara kehidupan manusia bahkan seolah-olah seluruhnya.
Mengenai ayat:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” [QS al Maidah:32]Ketik syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya apakah donor darah termasuk dalam ayat diatas, beliau menjawab:
“Boleh jadi donor darah termasuk dalam ayat yang mulia tersebut. Jika kesembuhan tergantung/terwujud dengan donor darah tersebut-jika Allah mengizinkannya-.”[1]
Semoga dengan membantu sesama saudara kita, maka Allah akan senantiasa membantu kita di saat-saat sulit baik dunia maupun akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allah itu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.”[2]
Dan beliau bersabda:
”Barangsiapa yang melapangkan kesulitan seorang mukmin dari kesulitan-kesulitan dunia, Allah akan melapangkan kesulitannya dari kesulitan-kesulitan akhirat.” [3]
Jika masih ada yang meragukan hukum terkait donor darah. Maka berikut ketetapan dari Hai’ah kibar ulama (Terdiri dari kumpulan ulama senior yang mumpuni) mengenai hal ini:
Setelah mempelajari masalah ini dengan berdiskusi dan bertukar pikiran (dengan ahlinya). Mayoritas majelis menetapkan:
1.Manusia boleh mendonorkan darahnya selama tidak membahayakan dan ada kebutuhan untuk menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan.
2. Boleh mendirikan bank darah, menerima donor darah dari manusia untuk diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkan. Bank Darah tidak boleh mengambil kompensasi berupa uang (menjual darah) kepada orang sakit atau wali mereka untuk mendapat keuntungan. Karena hal ini untuk kemashalahatan kaum muslimin secara umum.[4]
Manfaat secara medis:
Manfaat secara medis sangat banyak dan hampir tidak ada yang menyangkalnya.
Terutama jika dilakukan secara rutin, manfaatnya misalnya:
– Menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, serta me-refresh darah lama dengan darah yang baru. Zat besi yang terlalu banyak bisa memicu oksidasi kolesterol yang ini merupakan potensiterjadinya stroke dan serangan jantung
-sebagai diet menurunkan berat badan secara alami. Diberitakan sekitar 7 %, karena terjadi pembakaran kalori saat donor darah.
Adapun manfaat lainnya cukup banyak, misalnya
-Membantu membakar kalori
-Deteksi dini resiko kesehatan
-Meningkatkan kapasitas paru-paru dan ginjal
-Meningkatkan kesehatan psikologis
-Membantu sirkulasi darah
-Memaksimalkan darah dalam paru-paru
-Menurunkan zat seng dalam darah
– Memperbaharui sel darah baru
– Mencegah resiko kesehatan
-Mencegah penyakit langka
– Menghilangkan kaku di pundak
– Mengetahui lebih lanjut tentang tipe darah individu karena sebelum donor, darah anda akan diperiksa terlebih dahulu.
@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
[muslimafiyah]
Post a Comment
Silahkan berkomentar..:)