Ada yang mengira bahwa jilbab hanyalah penutup rambut kepala. Tak apalah katanya berpakaian ketat yang penting rambut kepala sudah tertutup. Benarkah pengertian demikian?
Perintah Jilbab
Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i
Jika kita telusuri penjelasan dari Imam Nawawi -ulama besar Syafi’iyah-, kita akan mendapat titik terang manakah yang dimaksud jilbab.Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.” Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.” Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.”
Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125).
Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR.
Abu Daud no. 640. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).
Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu
Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al
Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari.Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ
جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ
بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ
أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa
yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka
Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR.
Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad
hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124.Jilbab Bukan Hanya Penutup Kepala
Ada yang memahami bahwa jilbab hanyalah penutup kepala. Dari penjabaran yang kita lihat di awal dari ulama Syafi’iyah dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih daripada sekedar penutup kepala. Adapun penutup kepala saja biasa disebut khimar. Sedangkan jilbab yang melapisi luar tubuh. Deskripsinya sebagaimana gambar Muslimah.Or.Id yang kami berikan di bawah ini:Berjilbab Lebar, Menggunakan Gamis atau Rok
Konsekuensi dari jilbab adalah menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti bagian dada, lengan tangan, dan kaki bukan hanya dibalut dengan baju dan celana. Namun jilbab yang sempurna adalah bersifat longgar (tidak ketat). Sehingga yang lebih tepat adalah dengan menggunakan jilbab lebar ditambah dengan bergamis atau mengenakan rok. Jilbab lebar yang dimaksud, panjangnya hingga paha sehingga membuat lengan tangan tidak dibalut yang membentuk lekuk tubuh. Jika lekuk tubuh nampak, maka berarti aurat tidaklah tertutup dengan sempurna.Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik.
—
Disusun di Panggang, Gunungkidul,
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal