Makmum Masbuk Ketika Shalat Jumat

|| || || Leave a comments



Bagaimana makmum masbuk ketika shalat Jumat?
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami –madzhab Syafi’i- jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka berarti mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapat beliau pun seperti itu.

Sedangkan pendapat lainnya dari ‘Atho’, Thawus, Mujahid, dan Makhul berpendapat bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka ia mengerjakan shalat empat raka’at.
Ada juga dari ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa siapa yang mendapatkan tasyahud akhir bersama imam, maka ia mendapat shalat Jumat. Namun setelah itu, ia mesti mengerjakan dua rakaat lagi, barulah shalat Jumatnya sempurna.

Syaikh Abu Hamid menceritakan pula dari para ulama, jika mendapatkan imam sebelum salam, maka berarti mendapatkan shalat Jumat.
Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa jika imam mengucapkan salam kemudian ia sujud sahwi, lalu makmum mendapatkannya, maka ia mendapatkan shalat Jumat.
Ulama Syafi’iyah juga berpendapat sebagaimana pendapat dalam madzhab kami yaitu dari Asy Sya’bi, Zufr, Muhammad bin Al Hasan. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari – Muslim yang telah kami sebutkan.” (Al Majmu’, 4: 302)

Pendapat ulama Syafi’iyah di atas yang disebutkan oleh Imam Nawawi lebih kuat mengingat dalil berikut,
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ »
Dari Abu Bakrah, ia berkata bahwa ia pernah mendapati shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum mendapati shaf. Hal ini pun diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Semoga Allah menambah padamu semangat, seperti itu janganlah diulangi.” (HR. Bukhari no. 783).

Shalat dari Abu Bakrah masih teranggap dan tidak diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diulangi. Ketika itu pun Abu Bakrah tidak punya kesempatan membaca Al Fatihah. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “janganlah mengulangi”, ini menunjukkan bahwa larangan masuk dalam shalat sebelum mencapai shaf.
Kesimpulannya, selama mendapatkan ruku’ pada raka’at kedua, berarti tetap mengerjakan shalat Jumat dua raka’at. Demikian yang berlaku pada makmum masbuk pada shalat Jumat. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, 1: 557.
---------------------------------------------------------------------
Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc
[Rumaysho]